09 Maret, 2009

BUTTERFLY EFECT DEMI PERUBAHAN YANG LEBIH BAIK

A. Chaos di Segala Bidang

Kehidupan kenegaraan kita di hampir semua bidang telah terkontaminasi oleh berbagai kekacauan, meliputi bidang politik, hukum, sosial maupun budaya. Hampir semua aspek terjangkiti kasus-kasus pelanggaran ekstrem terutama Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Terlepas dari segala kontroversinya, korupsi di negeri ini dikategorikan sebagai budaya meskipun sebagian pelakunya telah diadili, divonis dan menjalani proses hukum.

Sebut saja kasus-kasus termutakhir dan terkenal yang melibatkan Bulyan Royan dan Al Amin Nasution yang mewakili pesakitan dari parlemen(legislatif), Aulia Pohan dan Burhanuddin Abdullah mewakili pesakitan dari Bank Indonesia (Pemerintah, eksekutif), kasus Lumpur Lapindo yang diakibatkan oleh penyimpangan kebijakan Pemerintah (eksekutif) yang hingga saat ini tidak menyeret siapapun untuk diadili.

B. Radikalisme Pemekaran Wilayah
Bagaikan fenomena gunung es, diyakini masih banyak kasus Korupsi yang belum tertangani yang membuat para pelaku masih leluasa menjalankan praktek serupa. Jika ditelisik, meski banyak penyebabnya, mayoritas bernuansa kekuasaan atas uang maupun sumberdaya. Bahkan jika diperlukan cara-cara radikal dapat digunakan. Mari kita tengok kasus yang lebih radikal ketimbang korupsi, yaitu peristiwa pemukulan Ketua DPRD Sumatera Utara pada demonstrasi yang berujung pada kematian Sang Ketua DPRD. Demonstrasi yang mengatasnamakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat tersebut dipicu oleh keinginan Tapanuli Utara berpisah dari Propinsi Sumatera Utara menjadi Propinsi ke 34 di Indonesia.

Sebagaimana pemekaran-pemekaran wilayah sebelumnya, beberapa daerah yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Kota/kab/Propinsi induknya ingin bebas menentukan nasibnya sendiri berbekal otoritas penuh pengelolaan sumberdaya. Harapannya adalah kesejahteraan rakyat menjadi lebih terkelola dengan baik. Namun mayoritas yang terjadi rata-rata berbanding terbalik dengan visi awal, dimana salah satunya adalah berorientasi untuk mendapatkan jatah DAU (Dana Alokasi Khusus) dari pusat kendatipun mengabaikan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, kalaupun dijadikan tujuan, kedaulatan pengelolaan sumberdaya hanya kamuflase demi memperoleh dan melanggengkan kekuasaan segelintir orang.

C. Pilkada, Pola Hubungan Pemerintah dan Pelanggaran HAM
Sebagai negeri demokratis, prasyarat pemilu di Indonesia tak diragukan lagi, sangat terpenuhi. Pemilu diselenggarakan berkali-kali antara lain Pemilu Legislatif Nasional, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah. Namun bagaimana realisasinya, terbukti paling banyak menciptakan pelanggaran. Sebagai contoh kasus terkini adalah ditemukannya fakta baru terkait dengan pemalsuan surat suara oleh KPU Jawa Timur pada Pilkada Jawa Timur yang dimenangkan oleh pasangan ”Karsa” (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf). Padahal pada beberapa saat sebelumnya pasangan ”Kaji” (Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono) melayangkan protes kepada KPU karena kemenangan Karsa diwarnai oleh kecurangan-kecurangan kubu Karsa. Protes bahkan berlanjut melalui jalur hukum yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK merekomendasikan Pilkada ulang di dua Kabupaten, yaitu Bangkalan dan Pamekasan. Pilkada ulang menghasilkan kemenangan bagi pasangan Karsa namun tak dinyana tersembunyi kasus pemalsuan surat suara.

Ada lagi kasus kemarahan DPR setelah menerima surat dari Pertamina yang menghimbau agar para anggota Dewan yang terhormat tersebut berbicara lebih fokus pada pembahasan progress report hasil kinerja Pertamina dan isu-isu yang mengemuka. Padahal bukan rahasia umum bahwa diskusi yang tak terfokus dalam rapat DPR merupakan kebiasaan lama. Tidak jarang dilandasi beragam kepentingan politik. Kasus-kasus di berbagai ranah tersebut di atas menyusul Kasus Muchdi Pr yang dibebaskan atas tuduhan pelanggaran HAM (membunuh Munir) yang diwarnai oleh pencabutan kesaksian oleh beberapa saksi. Disinyalir terdapat intimidasi atau para saksi adalah sebagian pemain yang sedang memainkan skenario.


D. Problematika Kita

Merespon berbagai fenomena yang dideskripsikan di atas, terlintas beberapa pertanyaan penting. Jika benar telah terjadi situasi chaos di bumi pertiwi bagaimana harusnya pengendalian yang ideal dioperasionalisasikan? Dimanakah etika visioner yang dikonsensuskan? Bagaimana agar setiap aspek ketatanegaraan atau organisasi dapat menyelesaikan persoalan ini? Sejauh mana pengaturan dapat berjalan imperatif dan terkendali (under controled)?


E. Berdinamika dan Mengendalikan Chaos
1. Kekacauan Sistem
Menurut teori chaos, seluruh peristiwa yang dideskripsikan pada uraian sebelumnya dikualifikasikan sebagai kekacauan (chaos) peristiwa karena sarat dengan ketidakteraturan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Menurut konsepsi sains, chaos adalah bahasa teknis dari sebuah fenomena sistem nonlinear yang kelakuannya sangat bergantung secara sensitif pada kondisi awalnya. Penggunaan kata chaos di sini tentu berbeda dengan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari yang sering diartikan sebagai “kekacauan yang menjadi-jadi”. Perbedaan konteks ini mirip seperti penggunaan kata “usaha” yang maknanya tidak sama dalam fisika dan bahasa. (Ahmad Ridwan T Nugraha, Kesederhanaan Chaos, fisika non linear, 8 Mei 2008)
Kekacauan sering dinilai sebagai kondisi yang keluar batas dari kaidah atau hukum yang berlaku atau disebut juga dengan ketidaktertiban. Definisi lain menyebutkan (Anakpatirsa, www.sabdaspace.org, 11 Januari 2009) bahwa Chaos adalah ketidakteraturan ekstrim; keadaan sebelum penciptaan alam semesta; mitologi Yunani mengatakannya sebagai dewa-dewa yang paling purba. Dalam matematika dan fisika, chaos berhubungan dengan sifat sistem dinamika nonlinear tertentu yang dalam kondisi tertentu menunjukkan fenomena tertentu.

Namun demikian kekacauan sudah dapat diprediksikan jauh sebelum terjadi. Anehnya, meski telah diduga, kebanyakan sistem kerja atau manajemen organisasi justru telah menyiapkan berbagai instrumen antisipasi dan bukan membiarkannya atau menyongsong kedatangannya. Instrumen-instrumen antisipasi tersebut disiapkan dalam rangka mencegah seminimal mungkin agar jangan sampai terjadi situasi chaos dimaksud. Celakanya, kebanyakan situasi chaos sangat unpredictable bagi kebanyakan orang. Tengok saja misalnya fenomena krisis financial global dewasa ini.

Fenomena Pilkada Jatim merupakan puncak kekacauan pelaksanaan rangkaian Pilkada-pilkada sebelumnya yang selalu mengundang massa pendukung masing-masing calon hingga membuat mereka saling berhadapan bukan saling bersaing visi maupun saat menentukan hak pilih melainkan persaingan tak sehat sebagaimana terungkap dalam pengakuan salah seorang Lurah yang dibayar sejumlah uang untuk mencoblos beberapa kali demi memenangkan salah satu calon. Bahkan berbagai peristiwa sebelumnya mengindikasikan penyimpangan jauh lebih parah dan berlarut-larut seperti konflik Pilkada Maluku Utara. Hanya sebagian saja keberhasilan Pilkada dapat diapresiasi.

Meskipun di satu sisi, kekacauan itu menunjukkan ketidakteraturan namun di sisi lain kekacauan-kekacauan tersebut justru menunjukkan keteraturan. Jika kekacauan-kekacauan mulai menunjukkan kecenderungan teratur dan linier maka suatu saat akan tercapai puncak kekacauan yang akan membuat seluruh sistem kembali membaik seperti sediakala. Begitu juga sebaliknya, keteraturan dalam jangka panjang harus bersiap menerima keadaan ketidakteraturan sebagai puncak titik jenuh keteraturan yang akan mengembalikan semuanya ke dalam keteraturan (titik Asal).

Sistem-sistem nonlinear dengan hanya sedikit derajat kebebasan juga bisa bersifat chaos dan tampak sangat kompleks. Namun fakta ini memberikan harapan bahwa kelakuan kompleks yang teramati dalam banyak sistem riil dapat memiliki sebuah titik asal yang sederhana dan bahkan mungkin terlihat dengan jelas (Ahmad Ridwan Nugraha). Teori chaos dalam fisika merupakan teori yang menjelaskan gerakan atau dinamika yang kompleks dan tak terduga dari sebuah sistem, tergantung dari kondisi awalnya. Walaupun berlangsung secara acak, sistem yang chaotic nyatanya dapat ditentukan secara matematis karena mengikuti hukum-hukum yang berlaku di alam. Sifatnya yang tidak teratur saja yang membuat pengamat melihatnya sebagai peristiwa yang acak. (Anakpartisa)

2. Korupsi sebagai Extraordinary Crime yang Mengembalikan Tatanan
Kita coba merelevansikannya dengan korupsi yang konon di Indonesia terlanjur dikategorikan sebagai kultur. Dalam perspektif historis, korupsi memiliki kesamaan pola di berbagai struktur dan belahan bangsa ini sejak ditradisikan oleh Soeharto sebagai top leader of corrupted nation selama 33 tahun. Sedangkan korupsi di semua daerah dan struktur negara sebagai organisasi besar diyakini sebagai implikasi teladan sistem lama yang korup. Burhanuddin Abdullah, Bulyan Royan, Al Amin Nasution, Aulia Pohan dalam hal ini merupakan bagian dari keruwetan dalam keteraturan pranata yang korup. Keteladanan korupsi telah diberikan oleh para pemain lama di masa Orde baru kepada seluruh unitnya di daerah. Selanjutnya keteraturan atau kea-acak-an korupsi di berbagai daerah tersebut turut membangun sistem besar korupsi nasional.

Sebagaimana teori-teori matematika, teori chaos mencari pola-pola data acak. Teori chaos membicarakan ketakteraturan dalam keteraturan atau sebaliknya. Namun demikian, kita tidak bisa menyamakan chaos dalam fisika sebagai sebuah ‘kekacauan’. Namun pada dasarnya, teori chaos memang teori yang berkenaan dengan sistem yang tidak teratur. Sekilas, sistem-sistem tersebut nampak acak, tidak teratur dan anarkis. Namun bila dilakukan pembagian (fraksi) atas bagian-bagian yang kecil, maka sistem yang besar yang tidak teratur ini didapati sebagai pengulangan dari bagian-bagian yang teratur (Anakpatirsa, 11 January 2009),
Unit-unit kecil korupsi yang membangun ketidakteraturan itu menjadi sistem korupsi besar lambat laun membuat Hukum dan pemerintahan baru atas desakan rakyat agar menjadikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus mendapatkan ganjaran setimpal dan mendapatkan efek jera. Pakar Hukum, Thurman Marpaung mengatakan (Jadikan Korupsi Extraordinary Crime, Suara Pembaruan, 22 August 2008) bahwa Akibat korupsi sangat luar biasa bagi rakyat, tetapi belum ada kesamaan persepsi pemerintah terutama KPK mengenai kualifikasi korupsi sebagai kejahatan yang berdampak luar biasa buruk bagi rakyat.

Chaos, orang mengatakan sebuah kekacauan seperti kerusuhan atau pembunuhan semena-mena itu sebagai sebuah chaos atau chaotic yang membuat hukum tidak berlaku. Mungkin mereka benar dari segi ilmu fisika. Mengingat ilmu pengetahuan sedikit memandang chaos sebagai ‘keteraturan dalam ketidakteraturan’, maka dengan melakukan penelusuran pada unsur-unsur terbentuknya sebuah ‘chaos’, orang bisa melihat sebuah keteraturan. Dalam bahasa sederhana, ada aktor intelektual di belakang sistem chaotic.

3. Penetapan Visi, Misi dan Teknis Operasional
Monitoring dan evaluasi diperlukan untuk mengendalikan sebuah proses agar berjalan sesuai rencana. Proses yang berjalan baik akan menunjang pencapaian tujuan. Oleh sebab itu mekanisme pengendalian harus diorganisasikan tersistem. Agar kontrol (pengendalian) tidak berjalan parsial maupun artificial, diperlukan beberapa prasyarat absolute.

Pertama, semua orang di semua level mesti memahami visi yang dituju. Sebab visi berfungsi sebagai pengikat dan biasanya mendapatkan legitimasi kolektif setelah dibahas dan didiskusikan bersama. Konsensus mengenai visi dilahirkan dari proses panjang penyamaan persepsi. Visi bersifat fundamental dan menjadi roh segala aktivitas, sehingga kerap disebut sebagai grundnorm, yaitu norma dasar yang mengikat (binding). Sebagai landasan gerak, idealnya visi menginspirasi setiap aspek kehidupan berorganisasi sehingga pemaknaannya dapat dikontekstualisasikan ke segala arah asal tidak keluar dari hakekatnya.

Pada sebagian orang, visi bahkan berfungsi sebagai spirit, way of life maupun ideology. Namun dewasa ini Pancasila telah kehilangan ruhnya karena tidak lagi menjadi ideology rujukan. Pancasila telah mengalami desakralisasi sehingga sering diabaikan, padahal di dalamnya memuat nilai-nilai etis yang dapat diadikan sebagai referensi kode etik (code of conduct ). Salah satu kerisauan yang mengemuka terhadap kesakralan Pancasila adalah tercerabutnya makna hakiki Sila ke 4 yang konon bermakna Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Namun era pilkada langsung untuk memilih kepala daerah maupun presiden telah meniadakan makna dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan…. karena ternyata rakyat benar-benar memilih langsung tanpa perwakilan dan tanpa konsultasi apapun kepada anggota DPR yang mestinya dapat memberikan advice.. Disinilah persoalan muncul karena berbagai persepsi obyektif terhadap calon kepala daerah yang akan diplih pasti dimonopoli oleh .orang-orang tertentu dalam parlemen. Realitas demikian membutuhkan klarifikasi.

Kedua, mengartikulasikan visi melalui misi yang senantiasa menjabarkan visi. Misi berjangka lebih pendek dan dapat dievaluasi periodic untuk mengetahui sejauhmana telah berhasil mengoperasionalkan visi. Misi diderivasikan lebih teknis lagi ke dalam berbagai instrument pengendalian, dan disinilah peranan pengendalian diperlukan. Metode pengendalian terbaik adalah memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing personil untuk mengejar pencapaian visi dan misi sesuai kompetensi masing-masing.

Pendelegasian otoritas kepada masing-masing personil dilandasi trust agar tersedia keleluasaan untuk mengembangkan lebih jauh pola-pola pengendalian inovatif. Mandat penuh semacam ini akan berdampak pada terbangunnya self control pada masing-masing bidang maupun kompetensi. Selanjutnya transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas akan terlahir dari pemberian otoritas ini yang kerap disebut Teori Y McGregor (Hindari Kontrol Sebisanya http://progoharbowo.wordpress.com 24 Februari 2008 )

Reward and punishment bisa jadi tidak lagi efektif, karena kesadaran untuk mengontrol telah muncul dari masing-masing pribadi. Apabila kesadaran kritis untuk mencapai visi telah tertanam, maka reward dan punishment tak lagi berguna meskipun tidak perlu dihilangkan. Jika tidak terkelola dengan baik, reward and punishment menjadi alat system yang represif. Implikasinya, kepemimpinan menjadi tidak terdelegasi dan tidak terdistribusi yang pada gilirannya institusi tidak meninggalkan jejak edukasi apapun selain arogansi kepemimpinan (manajemen) yang otoriter.

Unit-unit kecil dalam team kerja sangat menentukan kinerja sistem, sehingga mereka harus dirawat dengan baik. Ketidakteraturan mereka boleh diganjar dengan punishment, namun sebaliknya ketaatan dan prestasi mereka harus diappresiasi dengan reward yang layak seperti promosi jabatan atau bonus yang rasional. Dan yang lebih penting dari semua itu adalah pengorganisasian penyadaran bahwa mereka bekerja bukan dalam rangka direduksi keahliannya hanya pada spesialisasi produksi semata melainkan diberikan motivasi bahwa kinerja mereka adalah penentu produktivitas kinerja teamwork. Dalam teamwork harus ditunjang dengan networking dan komunikasi manusiawi.
Tidak menutup kemungkinan bahwa keteraturan kinerja masing-masing unit, dalam hukum dialektik menggambarkan peralihan kuantitas menuju kualitas (dan sebaliknya) yang memainkan peran utama dalam teori chaos. Von Neumann mengakui bahwa satu sistem yang kompleks dan dinamik dapat memiliki titik-ttiik instabilitas - titik-titik kritis di mana dorongan yang kecil saja dapat memiliki konsekuensi yang besar, seperti halnya sebuah bola yang disetimbangkan di puncak sebuah bukit. (Alan Wood and Ted Grant Reason in Revolt , www.marxist.com, 2008.) Artinya stabilitas yang dibangun oleh unit-unit kecil dalam jangka panjang juga akan berimplikasi pada instabilitas jika menemui titik jenuh kulminasi. Namun dengan penyegaran motivasi dan berbagai perombakan struktur, kejumudan dapat dicegah atau dikelola menuju kesetimbangan baru. Kekacauan harus diyakini sebagai fase transisi menuju new equilibrum. Kekacauan adalah bagian dari dinamika menuju perubahan.

4. Pengendalian Strategis
Uraian tersebut mengindikasikan bahwa pengendalian secara top down bukan pilihan tepat untuk menjamin berjalannya organisasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan berlandaskan visi dan misi. Oleh sebab itu urgensi pengendalian terletak pada self control. Pengendalian internal memiliki berbagai komponen penting untuk mencapai tujuan, antara lain :

a. Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
Menciptakan atmosfir pengendalian dalam sebuah lingkungan terbatas merupakan dasar dari komponen pengendalian. Uraian pada permulaan paper ini memberikan deskripsi bahwa visi dan misi mengandung konsekuensi pada kedisplinan etos dan perilaku kerja. Secara rinci acuan disiplin mencakup integritas, etika, kompetensi personil, falsafah manajemen dan gaya operasional, metode pendelegasian tugas dan tanggung jawab, pengaturan dan pengembangan personil serta ketegasan instruksi.

b. Penilaian Resiko (Risk Assesment)
Resiko dalam menjalankan organisasi, baik swasta maupun pemerintahan, cepat atau lambat pasti akan dihadapi. Sehingga Resiko harus diidentifikasi dan dianalisis agar dapat dikelola. Komponen ini hendaknya mengidentifikasi resiko baik internal maupun eksternal untuk kemudian diasessment. Sebelum melakukan penilain resiko, tujuan atau target hendaknya dijabarkan kembali dari visi dan misi untuk dikorelasikan dengan masing-masing levelnya.

c. Prosedur Pengendalian (Control Procedure)
Demi mencapai tujuan, dibutuhkan Kebijakan dan prosedur terstruktur agar dapat mengarahkan manajemen sesuai tujuan awalnya. Perbedaan level akan mempengaruhi kewenangan yang dipikul. Kebijakan imperative diterapkan melalui berbagai instrument yang dapat dengan menembus semua level dan semua fungsi dan tupoksi. Secara teknis meliputi consensus, agreement, approval, kewenangan, verifikasi, rekonsiliasi, inspeksi, supervise, keamanan sumberdaya (aset), pemisahan tugas dan tanggung jawab.

d.Pemantauan (Monitoring)
Pengendalian intern seharusnya diawasi oleh manajemen dan personil di dalam perusahaan. Ini merupakan kerangka kerja yang diasosiasikan dengan fungsi internal audit di dalam perusahaan (organisasi), juga dipandang sebagai pengawasan seperti aktifitas umum manajemen dan aktivitas supervise. Adalah penting bahwa defisiensi pengendalian intern hendaknya dilaporkan ke atas. Dan pemborosan yang serius seharusnya dilaporkan kepada manajemen puncak dan dewan direksi.

e.Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
Menampung kebutuhan perusahaan di dalam mengidentifikasi, mengambil, dan mengkomukasikan informasi-informasi kepada pihak yang tepat agar mereka mampu melaksanakan tanggung jawab mereka. Di dalam perusahaan (organisasi), Sistem informasi merupakan kunci dari komponen pengendalian ini. Informasi internal maupun kejadian eksternal, aktifitas, dan kondisi maupun prasyarat hendaknya dikomunikasikan agar manajemen memperoleh informasi mengenai keputusan-keputusan bisnis yang harus diambil, dan untuk tujuan pelaporan eksternal.

5. Pendistribusian Kerja dan Tanggung Jawab
Kerja tim adalah kerja bersama. Dalam teamwork seringkali ditemui kegagalan akibat egosentrisme. Networking dan pembagian kinerja kurang berhasil dioptimalkan. Oleh sebab itu, kunci keberhasilan team adalah kerja teamwork, bukan kerja individual. Seringkali pembagian yang kurang optimal pada tanggung jawab membuat beban tidak terbagi sempurna. Tidak hanya terjadi pada sector Pemda, melainkan pada sector swasta juga terjadi krisis ketaatan pada kaidah dan etika. Sebagian orang tidak suka jika berada dalam tim gemuk (tim besar).

Pengelolaan tim kerja menjadi lebih mudah dalam small tim dibandingkan dengan big tim. Berada dalam tim kecil juga memudahkan segala hal termasuk pembagian kerja dan pengendalian. sebagai contoh kenyamanan dalam tim kecil terlihat dalam usulan Bursa efek Indonesia yang hanya mengusulkan beranggotakan 6 orang saja (bukan 7 orang sebagaimana selama ini). Terlepas dari beragam factor, mereka lebih nyaman berteam kecil karena perkembangan perilaku masing-masing individu mudah diamati dikontrol dan dihubungkan dalam kerjasama.

Namun jangan dilupakan bahwa dari sekian banyak penganjur teori chaos, yang berupaya mendobrak motodologi pembodohan pandangan "linear" dan menciptakan satu matematika baru yang "non-linear", yang jauh lebih sesuai dengan realitas alam yang turbulen dan terus berubah, nampaknya sama sekali tidak menyadari adanya satu-satunya revolusi sejati dalam logika selama dua milenia terakhir adalah logika dialektik yang materialis, yang dikembangkan oleh Marx dan Engels. Logika ini menerangkan bahwa bekerjanya system sangat dipengaruhi oleh kinerja terstruktur antar unit yang mesti dirawat dan senantiasa dikomunikasikan manusiawi, terbuka, fair, tanpa diskriminasi dan bertanggung jawab.


F. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Pengendalian dalam organisasi (termasuk negara sebagai organisasi besar) hendaknya bertolak dari visi besar yang menjadi grundnorm (landasan fundamental) untuk bergerak strategis. Pancasila dalam hal ini harus didalami kembali maknanya. Kesamaan persepsi mengenai visi ini akan mempermudah konkretisasi aktivitas yang akan diljalankan. Visi setelah di breakdown dalam misi hendaknya didistribusikan secara teknis hingga pada unit-unit terkecil agar menjadi acuan jelas rencana aktivitas (action plan). Visi dan misi mesti dijadikan platform yang mengikat seluruh aksi sehingga berfungsi sebagai way of life.

2. Pendistribusian kerja pada hingga pada unit terkecil dipastikan harus berlandaskan pada etika kerja yang mengacu pada visi yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Negara sebagai organisasi besar bertugas mensejahterakan rakyatnya, sehingga dalam memenuhi prasyaratnya sebagai Negara Hukum berdaulat yang demokratis melalui pemilu atau pilkada sekalipun harus mengedepankan visi dan strategi menyejahterakan rakyat. Bukan berorientasi kekuasaan despotic atas uang dan sumberdaya yang senantiasa mengedepankan survival of the fittes (yang terkuat yang menang) primitif. Swasta sebagai peserta pembangunan mesti diatur dengan regulasi yang tegas, boleh mengambil benefit maksimal asalkan rasional dan tidak mengeruk kekayaan public dengan serakah sehingga dengan demikian fenomena negative butterfly effect krisis financial global sekalipun dapat dicegah oleh pengaturan (governance) dan kerjasama antar Negara. Jika diperlukan, reward and punishment sebagai konsekuensi regulasi diimplementasikan secara imperative demi kepentingan rakyat. Kapitalismepun tidak bertumbuh liar tak terkontrol.

3. Penegakan hukum dan regulasi harus disertai dengan ketegasan sikap dan tindakan oleh Negara. Sektor swasta dan masyarakat beserta seluruh komponennya dipastikan taat pada system hukum, perilaku dan manajemen yang berlaku sehingga penyalahgunaan kekuasaan dan perilaku dapat dicegah sedini mungkin. Resiko diminimalisir dalam berbagai aspeknya, bukan melulu dihindari melainkan dikelola. Resiko-resiko kecil diatasi dengan potensi yang dimiliki agar terhindar dari akumulasi resiko besar. Resiko besar yang menghadang dipecahkan dengan menggalang aliansi-aliansi strategis dengan berbagai pihak agar dapat dihadapi bersama.

4. Environment yang mendukung terciptanya ketertundukan pada system yang sehat dan teratur tetap dipelihara konsisten berdasar visi. Komponen-komponen atau unit-unit terkecil sebuah system diorganisasikan dan para pelaksananya disadarkan bahwa segala hal yang menjadi peran mereka memiliki urgensi besar bagi kelangsungan system yang lebih besar. Sistem yang utuh dibangun dari komponen-komponen kecil yang saling berintegrasi (networking) dan bekerjasama secara simultan layaknya sayap kupu-kupu kecil yang berkepak dalam frekuensi yang intens hingga menimbulkan taufan dahsyat perubahan menuju kea rah yang lebih baik. Kinerja berdasarkan spesialisasi di dalam unit tidak harus mengerdilkan motivasi sehingga membuatnya eksklusif dan parsial, melainkan tetap harus mengedepankan kerjasama terpadu antar unit hingga terhubung dalam pola-pola acak yang dialektis. Unit-unit kecil adalah pembangun system besar. Runtuh atau establishnya sebuah system besar sangat tergantung dari gerakan-gerakan kecil maupun rutin di dalam maupun antar unit.

Tidak ada komentar: