02 Januari, 2009

HUKUM PROGRESIF dan FAJAR PENGHARAPAN LAW ENFORCEMENT 2009

Pada 31 Desember 2008, publik dikejutkan oleh bebasnya Muchdi Pr oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Munir. Sebuah keputusan akhir tahun yang menyisakan tanda tanya besar. Konspirasikah?

Hukum, Kebijakan Publik (Public Policy) dan Pembangunan semestinya memiliki pertalian erat yang saling menunjang kemajuan. Bila mengikuti prasyarat separation of power (pemisahan kekuasaan), seharusnya hukum tidak terintegrasi dengan politik dalam posisi yang ter-subordinasi(dibawah kendali) oleh politik demi menjustifikasi kekuasaan dalam rangka mewujudkan stabilitas negara yang semu. Inilah situasi yang disebut-sebut sebagai kharakter Hukum Represif. Nonet dan Selznick merisaukan keadaan ini berpeluang menciptakan kembali penerapan Model of rules yang menekankan pada ketaatan sosial yang berpusat pada peraturan atau yang dikenal dengan rule centre-character (Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition, Toward Responsive Law, Harper Torch Books, 1978, p. 52-50)

Di satu sisi, hukum dan peraturan yang masih menjadi alat legitimasi politik biasanya bersifat otonom (berdiri sendiri), tidak nyambung dengan rasa keadilan masyarakat. Ternyata pada bagian ini, instrumen hukum bangsa kita masih lalim. Padahal perubahan serta desakan dari struktur sosial adalah modal besar bagi negara untuk membangun dan membebaskan masyarakatnya dari belenggu paradigma top down yang terkenal dengan kekeliruan dan kebohongan. Satu dekade terakhir ini sudah cukup untuk mendidik masyarakat bersikap kritis terhadap mekanisme dan keputusan hukum yang anti arus bawah (Vedi R. Hadiz, Politik Pembebasan, 1999, hal 71).

Manakala internalisasi nilai-nilai kemerdekaan berperanserta telah mewujud dalam kesadaran kritis masyarakat, maka konstelasi pembangunan tak terkecuali pembangunan bidang hukum akan beroperasi membuka ruang debat publik (free public sphere). Ruang tersebut adalah konsekuensi dari pembangunan hukum masyarakat. Terhadap masyarakat sendiri, negara terikat pada kaidah dialektika, baik dalam pewacanaan, perencanaan strategis (strategic planning) maupun implementasinya (Gustavo Guiterez dalam Mansour Fakih, Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi, Juli 2001, 180-185)

Sebagai Negara Hukum, mestinya hukum benar-benar diberlakukan sebagai alat pengendali(social control) untuk menjaga keteraturan dan kepastian kehidupan bermasyarakat meski sebenarnya hukum sendiri lahir secara noomologik, bersumber dari kebiasaan dan interaksi-interaksi social. Hukum yang berkembang dinamis akan memproses interaksi dan partisipasi social menjadi rencana aksi yang jika dijalankan dengan benar akan menimbulkan ketaatan sukarela masyarakatnya terhadap norma-norma social progresif.

Diyakini, progresivisme hukum amat berguna mentransformasikan tatanan social menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera. Di sinilah hukum menegaskan statusnya, yang menurut Satjipto Rahardjo senantiasa ‘Law in Making’, berproses, dan tidak berorientasi untuk dirinya sendiri bahkan tidak pernah bersifat final. (Satjipto Rahardjo, NewsLetter, Kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis, vol 59, Desember 2004 hal.1).

Jika demikian adanya maka hukum niscaya berpihak kepada kepentingan masyarakat lemah yang rentan terhadap kesewenang-wenangan pemimpinnya. Tanpa perlindungan hukum, kekuasaanpun semakin langgeng dalam otoritarianisme dan pelanggaran HAM sebagaimana dikehendaki pemimpin hitam. Akibat selanjutnya, pembunuhanpun dilegalkan dan kalaupun dipidanakan, peristiwa hukumnya menjadi ganjil sebagaimana kita lihat. Polly sang pembunuh divonis 20 tahun penjara, tapi Muchdi yang diduga sebagai penyuruh malah dibebaskan. Saksi kunci kabarnya tidak dipanggil. Bahkan saksi-saksi yang semula memberikan testimony memberatkan, belakangan malah rame-rame mencabut kesaksian.

Duh Gusti kembali gelapkah keadilan negeri ini di bawah pengaruh interest institusional? Dewi keadilan, dimanakah gerangan hilangnya rasa keadilan rakyat yang membuat neracamu berat sebelah? Dimanakah keelokan konsepsi negara hukum dan cita hukum progresif diletakkan? Kapankah putusan hukum yang fair dan steril dari vested interest didapatkan? Seandainya benar Muchdi tak bersalah lalu siapa dalang pembunuh Munir? Kasus institusional janganlah direduksi individual.

Suciwati, Usman Hamid dan kawan-kawan penegak Hukum dan HAM, yakinlah vonis di penghujung 2008 ini justru mengakhiri terjal dan berlikunya jalan law enforcement yang diperjuangkan. Terlepas dari segala kontroversi, apakah kasus ini akan menjadi komoditas politik menjelang pemilu atau tidak, fajar 2009 masih menyisakan jutaan sinar pengharapan.

Foto Persidangan Muchdi diambil dari Kompas cetak.com, 31 Desember 2008

Tidak ada komentar: