04 Januari, 2009

PERJUANGAN HINGGA KELUAR KELAS

Globalisasi Tanpa Kendali

Dalam bukunya, Making Globalization Work, 2006, Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi mengkhawatirkan ketidakteraturan globalisasi dibawah kendali negara-negara maju yang gencar membebaskan pasar demi perusahaan-perusahaan besar yang bercokol di negaranya masing-masing. Pikir mereka, kiprah perusahaan besar pasti memacu meningkatnya devisa. Tidak jarang, demi devisa, negara mengacuhkan fungsi mendasarnya untuk mensejahterakan rakyatnya, sekalipun di negaranya sendiri. Sebab pikiran habis tercurah untuk mengembangkan sayap dagang belaka. Pikir para pebisnisnya, yang penting profit dan kelangsungan usaha tidak terganggu. Untuk mengamankannya, para pengusaha transnasional itu bekerjasama lintas batas negara dengan justru dengan menjual bendera negaranya masing-masing di meja-meja perundingan semacam GATT, WTO, G-20, G-8, etc.

Nah, pengaturan yang dilakukan oleh Negarapun kian absurd dan menyimpang dari konstitusi karena tidak jelas ditujukan untuk kesejahteraan siapa. Kalangan borjuis menerima lebih banyak prioritas ketimbang kepentingan si marginal. Penumpukan capital yang didorong oleh bisnis para kapitalis itu merupakan situasi yang diamini oleh Wertheim (Third World, Whence and Wither, 1996). Praktek ini bahkan telah sejak lama diberlakukan oleh Inggis kepada India sejak 1760 di bawah Raja George III. Ekspor Garmen India ke Inggris dihabisi dengan berbagai aturan proteksi dan bea ekspor yang tinggi. Akibatnya Bengali sebagai pusat industri pemintalan benangpun jatuh miskin dalam sekejap karena praktek merkantilisme Inggris. Bagi Inggris, tak peduli mempermiskin India yang penting Inggris Raya selamat. Paradigma begini hingga kini tetap diikuti oleh Negara-negara industri maju. Bahkan saat krisis global financial menghajar, mereka belum juga tersadar.

Di banyak tempat, pikiran-pikiran kita selalu terdomestikasi sesuai dengan pekerjaan dan rutinitas kita. Ingat apa yang disarankan Gidden untuk selalu berwacana sadar kritis? Daya kritis akan lahir jika kita mencoba mengambil jarak dengan rutinitas kita. Nah dalam konteks globalisasi juga terjadi kotak-kotak serupa. Berbagai negara industri maju tak mampu melepaskan diri secara paradigmatik dari kepentingannya. Mayoritas hanya berhenti berwacana untuk kepentingan kotaknya sendiri. Jika kotak sudah terisi penuh, maka peduli setan kotak orang lain. Negara industri maju, memandang kesejahteraan hanya dari sudut pandang sempitnya, sehingga penderitaan nun jauh di negara miskin sana kerap terabaikan hanya gara-gara ingin memakmurkan bangsanya sendiri. Tengok saja pengaturan dagang dunia di bawah WTO. Semua sarat akan kepentingan negara-negara yang sudah dapat diduga. Herannya mentalitas yang sejak jaman kolonial Belanda ditumbuhsuburkan itu hingga kini susah tergerus.

Keserakahan membuat benefit yang akan didapat dari perlakuan eksplotatif berhenti sebatas orientasi interestnya. Implikasinya berbagai negara terpaksa mengikuti arus globalisasi hingga ke tingkat yang paling lokal. Hingga tidak ada desa-desa yang menonjol kharakter lokal dan tradisionalitasnya. Globalisasi telah mengintervensi kemandirian mereka dan menampilkan wataknya sebagai penjajahan ekonomi baru. Neo imperialism lintas batas.

Bangkit Melawan tak Terbelenggu Kotak
Bagaimana membebaskan diri dari belenggu imperialisme berkedok bisnis ini? Wertheim mengusulkan menguatkan masyarakat dalam konteks emansipasi. Tentu saja Emansipasi yang terkontrol jauh lebih disuka ketimbang partisipasi yang hanya terkotak pada perjuangan kelas yang mementingkan kelasnya sendiri sebagaimana diideologikan oleh Marx. Padahal ujung perjuangan harus terbuka bagi kepentingan yang lebih besar (tentu saja dengan difasilitasi Negara). Tidak melulu memperjuangkan kesadaran kelas bagi dirinya sendiri. Kalaupun menjadi pilihan, perjuangan tidak harus dari kelas dan bagi kelasnya sendiri. Perlu juga melihat kelas-kelas sebelah maupun sektor-sektor yang lain. Perjuangan kelas harus diperluas menjadi perjuangan sekolah, dan tidak harus lahir dari inisiatif kaum proletar, kalangan pekerja manufaktur.

Secara empiris perjuangan kelas di soviet juga bukan murni merupakan perjuangan kaum proletar industri, tapi dipandegani oleh para intelektual terpelajar. Simak saja bagaimana sepak terjang Trotsky di belakang Lenin sewaktu Revolusi Bolsevyik (Franz Magniz Suseno, Dalam Bayangan Lenin ; Enam Pemikir Marxisme dan Lenin sampai Tan Malaka, 2007).

Superego keluar kelas
Jadi jangan khawatir buat teman-teman fasilitator kelurahan jika masih bermunculan ego sektoral relawan/anggota masyarakat untuk memperjuangkan nasib RW/RTnya masing-masing, atau teman-teman Korkot yang masih risau dengan dinas-dinas yang hanya mementingkan program dinasnya masing-masing tanpa mau belajar bersinergi, bahkan sebagian ngumpet dibalik dalih ’sharing activity’. Ternyata bagian dari sejarah panjang ketidakpedulian itu ada dan berlangsung dimana-mana termasuk dalam garis ideologi besar, globalisme, kapitalisme, maupun sosialisme. Asumsi kuat pengaruh sikap ’kacamata kuda’ ini buah dari kebiasaan egoisme kapitalis ....eh benar ngga ya?!

Psikoanalis, Sigmund Freud, bilang egois yang kita kenal dalam bahasa keseharian kita adalah wujud kebablasan id yang tak terkontrol oleh ego. Id adalah struktur paling mendasar dari kepribadian, seluruhnya tidak disadari manusia dan bekerja menurut prinsip kesenangan, tujuannya segera memenuhi kepuasan. Sedangkan Ego berkembang dari id, sebagai struktur kepribadian yang mengontrol kesadaran dan mengambil keputusan atas perilaku manusia. Selanjutnya di atas Ego ada Superego yang bertugas merefleksikan nilai-nilai sosial dan menyadarkan individu atas tuntutan moral. Apabila terjadi pelanggaran nilai, superego menghukum ego dengan menimbulkan rasa salah. Kapankah para kapitalist itu menyadari rasa salah ya? Apakah moralitas yang ada tidak cukup kuat menghambat? Mari bergegas kita tugaskan superego kita keluar kelas

02 Januari, 2009

HUKUM PROGRESIF dan FAJAR PENGHARAPAN LAW ENFORCEMENT 2009

Pada 31 Desember 2008, publik dikejutkan oleh bebasnya Muchdi Pr oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Munir. Sebuah keputusan akhir tahun yang menyisakan tanda tanya besar. Konspirasikah?

Hukum, Kebijakan Publik (Public Policy) dan Pembangunan semestinya memiliki pertalian erat yang saling menunjang kemajuan. Bila mengikuti prasyarat separation of power (pemisahan kekuasaan), seharusnya hukum tidak terintegrasi dengan politik dalam posisi yang ter-subordinasi(dibawah kendali) oleh politik demi menjustifikasi kekuasaan dalam rangka mewujudkan stabilitas negara yang semu. Inilah situasi yang disebut-sebut sebagai kharakter Hukum Represif. Nonet dan Selznick merisaukan keadaan ini berpeluang menciptakan kembali penerapan Model of rules yang menekankan pada ketaatan sosial yang berpusat pada peraturan atau yang dikenal dengan rule centre-character (Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition, Toward Responsive Law, Harper Torch Books, 1978, p. 52-50)

Di satu sisi, hukum dan peraturan yang masih menjadi alat legitimasi politik biasanya bersifat otonom (berdiri sendiri), tidak nyambung dengan rasa keadilan masyarakat. Ternyata pada bagian ini, instrumen hukum bangsa kita masih lalim. Padahal perubahan serta desakan dari struktur sosial adalah modal besar bagi negara untuk membangun dan membebaskan masyarakatnya dari belenggu paradigma top down yang terkenal dengan kekeliruan dan kebohongan. Satu dekade terakhir ini sudah cukup untuk mendidik masyarakat bersikap kritis terhadap mekanisme dan keputusan hukum yang anti arus bawah (Vedi R. Hadiz, Politik Pembebasan, 1999, hal 71).

Manakala internalisasi nilai-nilai kemerdekaan berperanserta telah mewujud dalam kesadaran kritis masyarakat, maka konstelasi pembangunan tak terkecuali pembangunan bidang hukum akan beroperasi membuka ruang debat publik (free public sphere). Ruang tersebut adalah konsekuensi dari pembangunan hukum masyarakat. Terhadap masyarakat sendiri, negara terikat pada kaidah dialektika, baik dalam pewacanaan, perencanaan strategis (strategic planning) maupun implementasinya (Gustavo Guiterez dalam Mansour Fakih, Sesat Pikir Teori Pembangunan dan Globalisasi, Juli 2001, 180-185)

Sebagai Negara Hukum, mestinya hukum benar-benar diberlakukan sebagai alat pengendali(social control) untuk menjaga keteraturan dan kepastian kehidupan bermasyarakat meski sebenarnya hukum sendiri lahir secara noomologik, bersumber dari kebiasaan dan interaksi-interaksi social. Hukum yang berkembang dinamis akan memproses interaksi dan partisipasi social menjadi rencana aksi yang jika dijalankan dengan benar akan menimbulkan ketaatan sukarela masyarakatnya terhadap norma-norma social progresif.

Diyakini, progresivisme hukum amat berguna mentransformasikan tatanan social menuju keadaan yang lebih baik dan sejahtera. Di sinilah hukum menegaskan statusnya, yang menurut Satjipto Rahardjo senantiasa ‘Law in Making’, berproses, dan tidak berorientasi untuk dirinya sendiri bahkan tidak pernah bersifat final. (Satjipto Rahardjo, NewsLetter, Kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis, vol 59, Desember 2004 hal.1).

Jika demikian adanya maka hukum niscaya berpihak kepada kepentingan masyarakat lemah yang rentan terhadap kesewenang-wenangan pemimpinnya. Tanpa perlindungan hukum, kekuasaanpun semakin langgeng dalam otoritarianisme dan pelanggaran HAM sebagaimana dikehendaki pemimpin hitam. Akibat selanjutnya, pembunuhanpun dilegalkan dan kalaupun dipidanakan, peristiwa hukumnya menjadi ganjil sebagaimana kita lihat. Polly sang pembunuh divonis 20 tahun penjara, tapi Muchdi yang diduga sebagai penyuruh malah dibebaskan. Saksi kunci kabarnya tidak dipanggil. Bahkan saksi-saksi yang semula memberikan testimony memberatkan, belakangan malah rame-rame mencabut kesaksian.

Duh Gusti kembali gelapkah keadilan negeri ini di bawah pengaruh interest institusional? Dewi keadilan, dimanakah gerangan hilangnya rasa keadilan rakyat yang membuat neracamu berat sebelah? Dimanakah keelokan konsepsi negara hukum dan cita hukum progresif diletakkan? Kapankah putusan hukum yang fair dan steril dari vested interest didapatkan? Seandainya benar Muchdi tak bersalah lalu siapa dalang pembunuh Munir? Kasus institusional janganlah direduksi individual.

Suciwati, Usman Hamid dan kawan-kawan penegak Hukum dan HAM, yakinlah vonis di penghujung 2008 ini justru mengakhiri terjal dan berlikunya jalan law enforcement yang diperjuangkan. Terlepas dari segala kontroversi, apakah kasus ini akan menjadi komoditas politik menjelang pemilu atau tidak, fajar 2009 masih menyisakan jutaan sinar pengharapan.

Foto Persidangan Muchdi diambil dari Kompas cetak.com, 31 Desember 2008